Tujuh Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eki Kembali Diperiksa Polisi

Tujuh narapidana yang kaget dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan pacarnya, Muhammad Rizky “Eki” Rudiana tahun 2016 di Cirebon, kini menjalani pemeriksaan ulang di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.

Mereka untuk sementara dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan Cirebon ke Lembaga Pemasyarakatan Banceuy dan Rutan Kebonwaru di Bandung.

Sejak Selasa, tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki telah menjalani pemeriksaan.

“Kami sedang melakukan pemeriksaan mendalam dan interogasi tambahan terhadap narapidana yang selama ini berada di penjara tersebut,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Jules Abraham Abbast, saat dikonfirmasi, Rabu.

Ketujuh terpidana yang menjalani pemeriksaan ulang tersebut adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman, dan Supriyanto.

Kasus ini kembali mendapat perhatian setelah dirilisnya film “Vina: Sebelum 7 Hari” pada 8 Mei yang menggambarkan kejadian tersebut. Film ini telah ditonton oleh 5 juta penonton sejak dirilis.
Tujuh Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eki Kembali Diperiksa Polisi
Vina Dewi Arsita, siswi SMK kelas dua, menjadi korban geng motor di Jalan Raya Talun, Kabupaten Cirebon pada tahun 2016. Jenazahnya didampingi kekasihnya, Eki.

Salah satu tersangka yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) ditangkap di Kota Bandung, Jawa Barat.

Surawan, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, membenarkan penangkapan Pegi Setiawan, 31, di Bandung, Jawa Barat, setelah delapan tahun buron. Dua buronan lainnya, Andi, 30, dan Dani, 28, masih buron.

Vina, siswi SMK kelas dua saat itu, menjadi korban geng motor di Jalan Raya Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Mayatnya, bersama pacarnya Eki, ditemukan di trotoar. Awalnya dikategorikan sebagai insiden kendaraan, penyelidikan selanjutnya mengungkap pembunuhan dan kekerasan seksual.

Jogie Nainggolan, pengacara yang mewakili lima dari delapan terpidana, mempertanyakan minimnya bukti forensik selama penyidikan, khususnya terkait tes DNA.

Saka Tatal, satu dari delapan narapidana, baru-baru ini mengaku mendapat malu yang salah. Dia baru berusia 15 tahun ketika dia ditangkap dan dipaksa mengakui kejahatannya. Ia divonis hukuman 8 tahun penjara namun dibebaskan pada tahun 2020, sedangkan lainnya mendapat hukuman penjara seumur hidup. “Saya berada di rumah bersama keluarga dan teman-teman malam itu, tidak menyadari kejahatan tersebut,” Saka, kini berusia 23 tahun, mengatakan kepada BTV.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima permintaan perlindungan saksi terkait kasus pembunuhan tersebut. Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas mengatakan, pihaknya tengah mengkaji permohonan perlindungan yang diajukan seorang saksi.