Pemerintah Ancam Perusahaan Teknologi Besar dengan Denda Rp 500 Juta untuk Konten Perjudian

Pemerintah Indonesia pada hari Jumat mengumumkan langkah baru yang ketat untuk memerangi perjudian online, dengan mengancam akan mengenakan denda sebesar Rp 500 juta (sekitar $31.000) untuk setiap konten perjudian yang ditemukan di platform media sosial utama, termasuk Google, Meta, TikTok, X, dan Telegram.

Tindakan tegas ini menyusul tindakan keras baru-baru ini terhadap aplikasi perjudian online yang gagal mencapai hasil yang diinginkan, meskipun ribuan situs terkait telah dihapus dan banyak tersangka telah diadili.

“Saya tegaskan, kami akan memberikan denda kepada penyedia platform digital sebesar Rp 500 juta untuk setiap konten perjudian yang ditemukan di platform mereka. Semakin banyak mereka mempublikasikan konten tersebut, semakin banyak mereka harus membayar,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi saat konferensi pers di Jakarta. Jakarta.

Perjudian dilarang berdasarkan hukum pidana Indonesia dan undang-undang informasi dan transaksi elektronik, yang keduanya menetapkan hukuman penjara hingga enam tahun bagi pelanggarnya.

Menteri mengatakan perjudian telah menciptakan “situasi darurat” di negara ini, dimana banyak masyarakat Indonesia, terutama mereka yang berasal dari keluarga berpenghasilan rendah, terjerumus ke dalam hutang yang besar karena aktivitas perjudian.

“Kita harus segera mengambil tindakan dan tegas terhadap perjudian,” kata Budi.

Dia mengatakan pemerintah telah menjadikan pemberantasan perjudian sebagai prioritas utama, dan membentuk satuan tugas khusus untuk mengatasi masalah ini.

Presiden Joko Widodo baru-baru ini memimpin rapat kabinet yang khusus membahas upaya pemberantasan perjudian online, ujarnya.

Antara 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menghapus 1,9 juta konten perjudian online, lapor Budi.

Selain itu, kementerian telah meminta bank sentral untuk menutup 555 rekening e-wallet yang digunakan untuk transaksi perjudian online dan membekukan lebih dari 5,300 rekening bank yang terkait dengan aktivitas perjudian.