Jokowi Mempertahankan Pemotongan Gaji 3 Persen untuk Skema Perumahan Nasional

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui kekhawatiran masyarakat terkait pemotongan gaji sebesar 3 persen untuk iuran Dana Tabungan Perumahan (Tapera).

“Wajar jika masyarakat mempunyai kekhawatiran terhadap suatu kebijakan baru, mempertimbangkan apakah mereka mampu atau memberatkan,” kata Presiden Jokowi di Jakarta, Senin.

Presiden mengibaratkan kebijakan Tapera sebagai reaksi awal masyarakat terhadap penerapan skema jaminan kesehatan nasional BPJS Kesehatan, yang juga menjadi perbincangan hangat saat pertama kali diperkenalkan pada tahun 2011 dan diterapkan pada tahun 2014.

“Sama seperti BPJS dulu. Tapi begitu diterapkan, masyarakat mulai merasakan manfaatnya, seperti tidak ada biaya rumah sakit. Ini manfaat yang akan dirasakan seiring berjalannya waktu. Biasanya selalu ada perdebatan sebelum masyarakat melihat manfaatnya, jelas Jokowi.

Pemerintah baru-baru ini merevisi Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Dana Tabungan Perumahan. Aturan baru tersebut mengatur besaran iuran Dana Tabungan Perumahan ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji pegawai badan usaha milik negara (BUMN) dan swasta, serta pegawai negeri sipil dan pekerja lepas.

Kontribusinya dibagi dua, yaitu pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Bagi pekerja mandiri, iuran Tapera sebesar 3 persen dari penghasilan yang dilaporkan dan harus mereka bayarkan sendiri.

Heru Pudyo Nugroho, Komisioner BP Tapera, mengatakan iuran Tapera dibayarkan secara berkala oleh peserta dalam jangka waktu tertentu. Kontribusi ini hanya dapat digunakan untuk pembiayaan perumahan. Simpanan pokok akan dikembalikan bersama dengan pengembalian yang masih harus dibayar setelah keanggotaan berakhir.

Peserta yang tergolong Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat kredit perumahan jangka panjang, antara lain Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Pembangunan Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan jangka waktu hingga 30 tahun dan suku bunga tetap. di bawah harga pasar.