Badan Usaha Milik Negara Dalam Pengawasan Atas Tuduhan Korupsi

Beberapa badan usaha milik negara (BUMN) saat ini sedang diselidiki karena dua lembaga penegak hukum menyelidiki kasus korupsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki dugaan pengadaan fiktif di raksasa telekomunikasi Telkom Group. Dugaan korupsi tersebut diyakini menimbulkan kerugian finansial hingga ratusan miliar rupiah bagi negara. Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami dugaan penipuan di perusahaan farmasi Indofarma dan dana pensiun Taspen.

“Saat ini KPK sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk mengungkap adanya dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Telkom Group,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Pengadaan ini diduga fiktif, melibatkan pengeluaran dana negara yang merugikan, dengan perkiraan awal mencapai ratusan miliar rupiah, lanjut Fikri.

Meski KPK telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka dalam kasus ini, namun identitas dan rincian kasusnya belum diungkapkan secara resmi.

“KPK akan mengumumkan daftar lengkap orang-orang yang ditetapkan sebagai tersangka, struktur perkara, dan dakwaan ketika tim penyidik ​​menilai sudah cukup bukti,” jelas Fikri.

Sementara itu, Telkom, perusahaan publik, menyatakan rasa hormat dan dukungannya terhadap upaya yang sedang dilakukan untuk mengatasi dugaan korupsi tersebut.

Investigasi ini menindaklanjuti temuan manajemen dari audit internal yang dilakukan perseroan, kata VP Corporate Communication Telkom Andri Herawan Sasoko dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Sasoko menegaskan komitmen Telkom terhadap transparansi dan kerja sama proses hukum, selaras dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG) dan inisiatif bersih-bersih BUMN.

“Proses hukum yang berjalan tidak berdampak pada operasional bisnis dan kinerja perseroan,” tegas Sasoko.

Indofarma & Taspen

Kejaksaan juga bersiap mengusut kejanggalan (fraud) di Indofarma, dengan temuan awal dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pada Senin, BPK menyerahkan laporan pemeriksaan investigatif pengelolaan keuangan Indofarma, anak perusahaan, dan instansi terkait tahun 2020 hingga 2023 kepada Kejaksaan.

BPK mengungkap adanya indikasi tindak pidana pihak terkait dalam pengelolaan keuangan Indofarma yang menimbulkan indikasi kerugian negara sebesar Rp 371,83 miliar.

Arya Sinulingga, Staf Khusus III Menteri BUMN Erick Thohir mengungkap dugaan akar permasalahan salah urus keuangan di Indofarma dengan menunjuk anak perusahaan Indofarma Global Medika yang dikabarkan gagal menyetorkan dana hasil distribusi produk.

Indofarma Global Medika, anak perusahaan Biofarma yang bertugas mendistribusikan produk, diduga tidak menyetorkan dana sebesar Rp 470 miliar ke Indofarma sehingga mengganggu pengelolaan keuangan.

Berdasarkan hasil audit, seluruh distributor dilaporkan telah membayar tagihannya ke Indofarma Global Medika, namun dana tersebut tidak pernah sampai ke Indofarma sehingga menyebabkan kesulitan pembayaran gaji sejak Maret 2024.

Sementara itu, dana pensiun Taspen juga sedang diperiksa KPK atas dugaan investasi fiktif dan KPK masih menunggu penghitungan akhir kerugian keuangan negara.

Nilai investasi Taspen yang diperiksa KPK berjumlah Rp 1 triliun, dengan data awal kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah.

Kesimpulan akhir ada pada lembaga yang bertanggung jawab menghitung kerugian keuangan negara, baik BPK atau BPKP, atau bahkan pemeriksaan forensik oleh KPK sendiri yang menentukan total kerugiannya Rp 1 triliun atau mungkin kurang, kata Juru Bicara KPK. Ali Fikri pada 9 Mei.

Fikri mencatat, KPK terus mendalami tudingan investasi fiktif dan telah memperoleh keterangan dari beberapa saksi, termasuk CEO Taspen yang diberhentikan, Antonius NS (ANS) Kosasih.